Tabungan
Layanan Tabungan Harta
Tabungan harta adalah Merupakan produk tabungan harian, penarikan atau setoran dapat dilakukan setiap saat selama jam kas dibuka, baik melalui kantor pusat, cabang ataupun kas. Tabungan ini berlaku untuk nasabah perorangan atau non perorangan (organisasi perusahaan)
-
- AMAN, Karena di jamin oleh LPS (Lembaga Penjamin LPS)
- Pengambilan dapat dilakukan secara tidak terbatas selama saldo masih ada sesuai ketentuan batas saldo minimum.
- Tidak ada potongan bulanan.
-
- Setoran sekurang-kurangnya Rp. 1.000,
- Setoran dapat dilakukan setiap waktu selama jam kerja.
- Pengambilan dapat dilakukan secara tidak terbatas selama saldo masih ada sesuai ketentuan batas saldo minimum.
- Atas saldo tabungan yang kurang dari Rp. 40.000,- tidak mendapat bunga.
- Bila saldo mencapai Rp. 10.000,- , maka akan dipertimbangan sebagai biaya penutupan rekening.
-
- Besarnya suku bunga tabungan disesuaikan setiap saat oleh Bank.
- Perhitungan bunga dilakukan samapai dengan setiap akhir bulan takwim.
- Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan yang bersangkutan.
- Perhitungan bunga didasarkan atas saldo harian/bulan yang bersangkutan.